Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan tidak ada unsur kelalaian terkait ledakan tabung gas di Kompleks Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ledakan itu murni kecelakaan.
"Tidak ada unsur pidana," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stevanus Tamuntuan kepada Suara.com, Senin (16/7/2018).
Dari hasil penyelidikan, kata Stevanus, ledakan yang berasal dari regulator gas itu murni kecelakaan.
"Iya (murni kecelakaan)," kata dia.
Baca Juga: Ini Kesimpulan Polisi Terkait Ledakan di Ruko Grand Wijaya
Ledakan di kantor konsultan properti itu mengakibatkan beberapa gedung perkantoran rusak. Dia memperkirakan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Pasti ratusan juta lah," kata dia.
Soal kerugian bangunan, Stevanus menyampaikan pengelola kantor konsultan properti itu mau menyelesaikan secara kekeluargaan terhadap pihak-pihak yang dirugikan akibat dampat ledakan.
"Ya kerugian kita serahkan kepada ini (pengelola) untuk diselesaikan (secara keluargaan)," katanya.
Polisi telah menyimpulkan penyebab awal ledakan berasal dari kebocoran regulator tabung gas. Adapun ledakan terjadi setelah kumpulan gas dari tabung elpiji ukuran 12 kilogram itu menjalar ke lubang saklar di ruangan dapur.
Baca Juga: Polisi Ungkap Detik - detik Ledakan Grand Wijaya di Jakarta
Setidaknya 11 bangunan dan sebuah mobil rusak akibat terkena ledakan di PT. Provalindo Nusa & KJPP Febriman Siregar Partner, Kompleks Grand Wijaya Centre pada Kamis (12/7/2018) pagi. Ledakan itu juga mengakibatkan dua pedagang bernama Anjasmara (27) dan Adeng Kurniawan (30) luka-luka akibat terkena serpihan kaca.