Dua Pemuda Rampok Kalung Chan Fung di Tambora, Geng Orange?

Senin, 16 Juli 2018 | 13:29 WIB
Dua Pemuda Rampok Kalung Chan Fung di Tambora, Geng Orange?
Perampok kalung, MF alias BL (23) dan AI alias BK (21). (dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua pemuda, MF alias BL (23) dan AI alias BK (21) diringkus aparat kepolisian lantaran merampas kalung milik Then Chan Fung. Perampasan dilakukan di Jalan KH Moh. Mansyur, Duri Utara Tambora Jakarta Barat, Sabtu (14/07/2018)

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Supriyatin mengatakan dua pelaku tidak berkutik saat ditangkap oleh team pemburu preman bersama tim buser Polsek Tambora.

"Pelaku berhasil kita tangkap setelah diteriaki korbannya yang langsung dikejar warga setempat," kata Supriyatin, saat dikonfirmasi, Senin (16/07/2018).

Perampokan itu terjadi saat Then Chan Fung pulang belanja dengan menggunakan sepeda motor. Saat korban berhenti di persimpangan, tiba-tiba datang dua orang pelaku dari arah samping kiri korban dengan mengendari sepeda motor dan langsung memepet motor korban.

Baca Juga: Kesaksian Warga : Baku Tembak Kaliurang Bukan Karena Perampokan

"Pelaku MF yang posisinya dibonceng, langsung merampas kalung emas milik korban yang sedang dipakai di leher korban," Jelasnya.

Supriyatin menambahkan kedua pelaku pun melarikan diri. Sementara korban yang mengetahui kalungnya dirampas, spontan meneriaki sehingga mengundang warga setempat yang langsung mengejar pelaku. Panik akan teriakan korban dan pengejaran warga, sepeda motor yang dikendarai pelaku pun terjatuh.

"Pelaku ini panik, mereka langsung kabur meninggalkan motornya lalu masuk ke dalam angkot, sehingga pelaku dapat diamankan oleh team Pemburu preman dan buser Reskrim saat melakukan patroli gabungan bersama warga," tutur Supriyatin.

Akibat perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolsek Tambora bersama barang bukti selembar surat pembelian kalung emas, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah B-4410-BJR. Kedua pelaku yang merupakan warga Tambora ini bakal dapat ancaman Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.

"Saat ini kita masih mintai keterangan terhadap kedua pelaku yang diamankan, apakah pelaku ini masuk sindikat tenda orange atau bukan masih kita dalami," Tandasnya.

Baca Juga: Secepat Kilat, 26 Produk Apple Digasak Perampok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI