Selanjutnya Bea Cukai mengkoordinasikan hasil pemeriksaan kepada ABF dengan harapan agar hasil pemeriksaan tersebut dapat membantu menyelesaikan proses hukum terhadap penerima barang.
"Kami mendukung upaya penyelesaian proses hukum yang dilakukan oleh ABF dan tim investigator Australia dengan memberikan akses terhadap informasi atas hasil pemeriksaan agar penerima paket kiriman tersebut dapat diamankan," kata Heru.
Setelah penegahan dan hasil pemeriksaaan tersebut disampaikan kepada ABF, proses penyidikan kemudian dilakukan oleh pemerintah Australia guna mengamankan dan mengadili tersangka. Sebagai penyelesaian rangkaian penegahan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai, paket-paket tersebut diserahterimakan kepada Polda Bali selaku salah satu pihak berwenang dalam melakukan penyidikan tindak pidana terkait narkotika di Indonesia.
Penegahan ini menambah daftar panjang penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor oleh Bea Cukai secara nasional.
Baca Juga: Rekayasa Sakit Setnov, Dokter Bimanesh Divonis 3 Tahun Penjara
Dari Januari hingga 13 Juli 2018, sebanyak 225 penindakan dengan total berat 3.899 kg. Jumlah setengah tahun ini melampaui jumlah penindakan sepanjang tahun 2016 dan 2017 lalu yang berada di total berat masing-masing 2.274 kg dan 2.222 kg. (Luh Wayanti)