Jadi Tersangka, 10 Anggota DPRD Kota Malang Dipanggil KPK

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 16 Juli 2018 | 12:28 WIB
Jadi Tersangka, 10 Anggota DPRD Kota Malang Dipanggil KPK
Ilustrasi gedung KPK. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Total 18 anggota dPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

"10 anggota DPRD Kota Malang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi tersangka suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

10 tersangka anggota DPRD Kota Malang yang dipanggil itu, yakni Sulik Lestyowati dari Fraksi Partai Demokrat, HM Zainuddin dari Fraksi PKB, Salamet dari Fraksi Gerindra, Suprapto dari Fraksi PDIP, Abdul Hakim dari Fraksi PDIP, Tri Yudiani dari Fraksi PDIP, Abdul Rachman dari Fraksi PKB, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, dan Mohan Katelu dari Fraksi PAN.

Baca Juga: Tewas Mengambang di Sungai, Janda Tini Sempat Hilang Misterius

Sebelumnya, pada Agustus 2017 lalu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

KPK pun mengumumkan mantan wali kota Malang Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut pada 21 Maret 2018 lalu.

Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.

Moch Anton selaku Wali Kota Malang saat itu diduga memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Baca Juga: Namanya Masuk Kantong Jokowi, Mahfud MD: Alhamdulillah

Moh Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI