Suara.com - Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Anugrah (20) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar. Modus tersangka melakukan pungli itu yakni berpura-pura sebagai polisi lalu lintas alias polisi gadungan.
"Iya sudah tersangka dan kami tahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (16/7/2018).
Status Joseph ditingkatkan menjadi tersangka setelah
anggota Cakra Respond (CPR) Ditlantas Polda Metro Jaya melaporkan Joseph terkait kasus penipuan ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Selain melakukan penangkapan, polisi juga telah menyita atribut Polri seperti rompi hijau stabilo, pangkat Brigadir Polri dan sepatu yang digunakan Joseph saat melancarkan aksi pungli kepada para pengendara.
Uang sebesar Rp 520 ribu juga ikut disita terkait penangkapan Joseph yang belakangan diketahui statusnya masih mahasiswa.
Dalam kasus ini, Joseph dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Joseph ditangkap tim CPR Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan Jalan Layang Non Tol Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu (15/7/2018) lantaran dicurigai sebagai polisi gadungan. Saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita uang ratusan ribu rupiah yang diduga merupakan hasil pungli.
Kasus praktik pungli polisi gadungan itu juga viral di media sosial setelah akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro mengunggah rekaman berdurasi 1 menit 25 detik tersebut.
Dalam rekaman itu, terlihat Joseph mengenakan rompi hijau stabilo lengkap dengan pangkat di bahu. Selain itu, Joseph juga menggunakan topi dan sepatu khas polisi.
Setelah diinterogasi petugas, pemuda itu langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk penindakan hukum lebih lanjut.