Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan sekolah-sekolah untuk menghentikan kegiatan perpeloncoan dan perundungan (bullying) atau kekerasan dalam masa orientasi sekolah pada tahun ajaran baru.
"Mengimbau pihak sekolah untuk menjamin pelaksanaan masa orientasi peserta didik baru berlangsung dengan aman, ramah dan nyaman bagi siswa baru," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/7/2018).
Untuk itu kata dia maka perpeloncoan dan perundungan harus dicegah semaksimal mungkin. Suasana harus diciptakan penuh kekeluargaan, kondusif dan tanpa kekerasan.
Retno juga mengatakan Senin (16/7/2018) merupakan hari pertama dimulainya tahun ajaran baru, KPAI mendukung imbauan agar para orang tua siswa mengantar anak-anaknya ke sekolah sebagai wujud dukungan orang tua terhadap semangat anak-anaknya kembali bersekolah setelah libur panjang.
"Kami juga mendorong sekolah menyiapkan diri menyambut para orang tua dan anaknya masuk sekolah kembali. Tidak sekedar menurunkan anaknya di sekolah dari kendaraan, tetapi juga mengantar masuk ke kelas sang anak," ujarnya.
Ia mengatakan anak sekolah juga dapat dijadikan momentum bagi sekolah menyampaikan program-progran sekolah, sekaligus perkenalan orang tua siswa ke wali kelas anaknya dengan masuk ke ruang kelas tempat anak-anaknya akan menuntut ilmu setiap harinya selama berada di sekolah.
"Hal ini akan menjadi momentum yang menyenangkan bagi anak-anak. Hal Ini juga akan membawa dampak positif ke depannya terhadap keharmonisan hubungan orang tua dan pihak sekolah," ujarnya.
Dikatakannya pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah daerah masih menyisakan persoalan, misalnya masih ada sejumlah siswa belum jelas nasibnya diterima atau tidak di sekolah negeri.
Persoalan lain, sejumlah SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah kekurangan siswa akibat terbongkarnya SKTM palsu yang kemudian dibatalkan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah.
Sampai Jumat sore (13/7/2018), KPAI masih menerima pengaduan dari seorang ibu yang domisili di Tangerang Selatan, yang anaknya belum juga mendapatkan kepastian diterima atau tidak di sekolah negeri pilihannya.