Usai Digeledah KPK, Rumah Dirut PLN Sofyan Basir Sepi

Minggu, 15 Juli 2018 | 21:43 WIB
Usai Digeledah KPK, Rumah Dirut PLN Sofyan Basir Sepi
Rumah pribadi Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II Nomor 3 , Bendungan Hilir, Jakarta Pusat tampak sepi dan gelap, Minggu (15/7/2018) malam. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah pribadi Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II Nomor 3 , Bendungan Hilir, Jakarta Pusat tampak sepi dan gelap, Minggu (15/7/2018) malam.

Rumah bercat kuning gading itu sebelumnya ramai, lantaran digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu pagi hingga malam.

Pengamatan Suara.com, tidak ada penghuni yang keluar sejak penyidik KPK membawa sejumlah koper dan kardus dari kediaman Sofyan. Kemudian, tampak halaman rumah tersebut tampak gelap.

Penggeledahan kediaman Sofyan menyusul pengembangan kasus dugaan suap yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga: Kabur Usai Suami Tertembak, Perempuan Teroris Indramayu Ditangkap

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penggeledahan di rumah Sofyan terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.

"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri bukti terkait perkara. "Kami harap pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulana Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPR RI terkait Proyek Pembangkit Listrik, Sabtu (14/7/2018).

KPK juga menetapkan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka terkait dirinya sebagai pemberi dana.

Baca Juga: KPAI: Setop Perpeloncoan dan Bully Siswa Baru

Hingga kekinian, KPK telah mengamankan 13 orang termasuk Eni Maulana Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo yang keduanya resmi di tetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI