Seharian Digeledah, KPK Angkut Koper dari Rumah Dirut PLN

Minggu, 15 Juli 2018 | 20:50 WIB
Seharian Digeledah, KPK Angkut Koper dari Rumah Dirut PLN
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menyelesaikan penggeledahan di rumah Direktur Utama Sofyan Basir, Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II nomor 3, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (15/7/2018) malam. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK juga menetapkan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka terkait dirinya sebagai pemberi dana.

Hingga kekinian, KPK telah mengamankan 13 orang termasuk Eni Maulana Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo yang keduanya resmi di tetapkan sebagai tersangka.

EMS sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan JBK sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Satu Gedung di Kota Tua Roboh, Sandiaga: Bukan Cagar Budaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI