Rumah Dirut PLN Sofyan Basir Digeledah KPK dari Pagi sampai Malam

Minggu, 15 Juli 2018 | 20:36 WIB
Rumah Dirut PLN Sofyan Basir Digeledah KPK dari Pagi sampai Malam
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Minggu (15/7/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Minggu (15/7/2018).

Penggeledahan tersebut menyusul pengembangan kasus dugaan suap yang menyeret nama Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya penggeledahan di rumah Sofyan terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1. Penggeladahan dilakukan sejak Minggu pagi.

"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," ujar Febri saat dikonfirmasi, Minggu.

Baca Juga: Indonesia Gasak Singapura 5-0 di Asia Junior Championship 2018

Penggeladahan dilakukan untuk menelusuri bukti terkait perkara. "Kami harap pihak-pihak terkait kooperatif dan tidak melakukan upaya-upaya yang dapat menghambat pelaksanaan tugas penyidikan ini," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulana Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPR RI terkait Proyek Pembangkit Listrik, Sabtu (14/7/2018).

KPK juga menetapkan pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka terkait dirinya sebagai pemberi dana.

Hingga kekinian, KPK telah mengamankan 13 orang termasuk Eni Maulana Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo yang keduanya resmi di tetapkan sebagai tersangka.

EMS sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Dapat Pertanyaan Usil soal Kecebong, Ini Reaksi Jokowi

Sedangkan JBK sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI