Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik, Sabtu (14/7/2018).
Eni keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan langsung memasuki mobil tahanan. Dikerubuti wartawan, Eni enggan menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh awak media.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Eni akan ditahan selama 20 hari pertama. Eni akan ditahan di rutan Gedung KPK Kavling K-4, Jakarta Selatan.
"EMS ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK kavling K-4," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7).
Sebelumnya, pada Sabtu (14/7), pihak KPK menyatakan sudah menetapkan Eni sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan, pihaknya telah menemukan bukti persekongkolan dan penerimaan uang terkait proyek tersebut.