Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka dalam kasus Suap kepada Anggota DPR RI terkait Proyek Pembangkit Listrik.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana.
"Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sejumlah Rp 500 juta (dalam pecahan Rp 100 ribu), dan Dokumen/tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut," kata Basaria di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).
Basaria Panjaitan menjelaskan kronologinya pada Jumat siang (13/7/2018) tim mengidentifikasi terjadi penyerahan dari Audrey Ratna Justyanti (ARJ) selaku sekretaris JBK kepada Tahta Maharaya (TM) selaku Staf dan Keponakan EMS sebesar Rp 500 juta bertempat di ruang kerja ARJ di lantai 8 Graha BIP, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
"Sorenya sekitar pukul 14.27 WIB, tim mengamankan TM di parkiran basement kantor di Graha BIP. Dari tangan TM diamankan uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dibungkus dalam amplop coklat yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam," kata Basaria.
Lebih lanjut, Basaria menambahkan tim kemudian mengamankan ARJ, sekretaris JBK di ruang yang dibangun di lantai 8 Graha BIP pada pukul 14.30. Dari ruang yang bersangkutan, tim mengamankan dokumen penyerahan uang senilai Rp 500 juta yang di serahkan ARJ kepada TM.
"Setelah itu tim mengamankan JBK di ruang kerjanya di Graha BIP. Tim KPK lainnya mengamankan EMS di rumah dinas Menteri Sosial sekitar pukul 15.21 WIB. Pukul 16.30 tim KPK yang lain mengamankan seorang staf EMS di Bandara Soeta. Dan pada dini hari tadi (14/7) sekitar pukul 1 dini hari tim mengamankan MAK, suami EMS dan tiga staff EMS," jelasnya.
Basaria mengatakan penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 % dari nilai proyek yang akan diberikan kepada EMS dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha JBK kepada EMS, dengan nilai total Rp 4,8 miliar.
"Diantaranya pada Desember 2017 sebesar Rp 2 Miliar, lalu pada Maret 2018 sebesar Rp 2 Miliar, dan pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta," ucapnya.