Suara.com - Anggota Buser Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat meringkus HH (29) pelaku pencurian handphone di Jalan petak Baru RT 05/02 Roa Malaka Tambora Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin mengatakan, aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat (13/07/2018) sore.
Saat itu korban yang merupakan seorang Ibu-ibu pergi ke pasar pagi dan saat memarkirkan sepeda motornya, lupa mengambil HP di box depan sepeda motor.
"Jadi pelaku melihat ada handphone di motor dan langsung mengambilnya," kata Iver saat di konfirmasi, Sabtu (14/07/2018).
Usai mengambil handphone kemudian pelaku langsung membawa kabur. Korban yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak untuk mendapat pertolongan dan terdengar oleh Unit Buser Polsek Tambora yang melintas di TKP.
Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung ikut membantu mengamankan pelaku berikut barang bukti.
"Saat ada teriakan anggota Buser Tambora mendengar dan langsung berhasil menangkap pelaku. Pelaku dapat di sangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara," tutup Iver.