Gasak Rumah Ditinggal Mudik, Satu Pencuri Rumah Kosong Ditangkap

Ririn Indriani Suara.Com
Sabtu, 14 Juli 2018 | 14:33 WIB
Gasak Rumah Ditinggal Mudik, Satu Pencuri Rumah Kosong Ditangkap
Kepolisian Sektor Bekasi Selatan gelar jumpa pers pada Sabtu (14/7/2018), tentang penangkap satu pelaku pencurian rumah yang ditinggal mudik alias rumah kosong bernama Chandika Rizky Febriansyah. (Suara.com/Yakub)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Sektor Bekasi Selatan menangkap satu pelaku pencurian rumah yang ditinggal mudik alias rumah kosong. Pelaku bernama Chandika Rizky Febriansyah ditangkap di tempat persembunyiannya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku beraksi pada pertengahan Juni 2018 dikediaman Aris Rende, warga Jalan Betet Blok D N.21 RT01/04, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Saat itu rumah korban sedang ditinggal mudik, dan setibanya dirumah, keadaan sudah tidak karuan," kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Hersiantony, Sabtu (14/7/2018).

Rupanya, barang-barang berharga korban sudah raib dibawa pelaku. Barang-barang itu berupa satu unit laptop, tiga unit ponsel, satu kamera, satu handycam, satu kalung emas, cincin emas, dua jam tangan mewah,

Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Terima Disebut Berhijab Karena Dipo Latief

Kemudian, korban melaporkan dugaan pencurian itu ke Mapolsek Bekasi Selatan. Kepala Unit Reskrim, Iptu Musdiyanto, menambahkan pihaknya telah mendapati keberadaan pelaku.

Hingga pada, Selasa (10/7/2018) jajaran unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan melakukn penangkapan terhadap tersangka.

"Kami tangkap di Jalan Raya Bogor samping Pabrik Kulit, Desa Nagawer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," jelas dia.

Adapun dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit laptop, satu ponsel, satu buah tas, satu kardus laptop, satu kardus ponsel, satu kardus arloji, tiga lembar kwitansi pembelian emas.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Yakub)

Baca Juga: Menag: Bandara Kertajati Belum Digunakan untuk Embarkasi Haji

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI