Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan, satu dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, dibekuk di rumah dinas seorang menteri kabinet Presiden Jokowi, di Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Sebelumnya dikabarkan, KPK total mengamankan sembilan orang yang terdiri dari unsur anggota DPR RI, staf ahli, swasta, dan sopir. Mereka terjaring OTT dalam kasus penerimaan uang suap.
"Sembilan orang itu ada yang kami amankan dari salah satu rumah dinas menteri saat ini. Kemudian kami bawa ke kantor KPK untuk proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti diberitakan Antara.
Berdasarkan informasi yang didapat Antara, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar EMS yang diamankan di rumah dinas Menteri itu.
Baca Juga: Petinggi Demokrat ke Kantor PDIP, Megawati Cuma Senyum
"Tadi setelah kami ikuti, ada salah satu pihak yang berada di rumah tersebut. Jadi, kami amankan di sana dan kami bawa ke kantor KPK, lokasinya kebetulan ada di sana. Tentu saja setelah kami memastikan bahwa orang yang diduga terlibat dari perkara yang kami tangani ini adalah salah satu yang kami bawa ke KPK," ucap Febri.
Febri mengungkapkan, tim KPK telah ditugaskan sejak beberapa hari lalu untuk mengamati sebelum OTT dilakukan pada Jumat.
"Jadi, tim ditugaskan sejak beberapa hari ini melakukan pengamatan. Memang terkonfirmasi ada dugaan transaski terjadi antara pihak swasta dengan penyelenggara negara. Ada dugaan penerimaan uang baik langsung maupun tidak langsung pada penyelenggara sehingga kami amankan total sembilan orang sampai dengan saat ini, semuanya di Jakarta," tuturnya.
Dalam OTT itu, KPK juga turut mengamankan uang ratusan juta rupiah.
"Tadi saya dapat informasi diamankan uang Rp500 juta. Bahwa ada tidaknya penerimaan lain sebelumnya tentu kami dalami lebih lanjut. Yang pasti, hasil lengkap akan disampaikan besok, pimpinan akan sampaikan apakah ada pihak yang ditingkatkan statusnya," ungkap Febri.
Baca Juga: Mulai Dipasarkan, All New Honda PCX Hybrid Dibanderol Rp 40 Juta
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.