Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Pers, organisasi yang konsisten memberikan bantuan hukum ke jurnalis Indonesia selama 15 tahun terakhir, tengah kebingungan.
Pasalnya, sejumlah donatur yang selama ini membantu keuangan LBH Pers menganggap kebebasan pers di Indonesia sudah lebih baik, sehingga tak lagi mengucurkan dana bantuan.
Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan, donatur asing itu sudah menarik suntikan dananya sejak 2014.
"Sejumlah lembaga donor menganggap kondisi kebebasan pers sudah lebih baik ketimbang Orde Baru, sehingga dana mereka tidak lagi diprioritaskan ke Indonesia," kata Nawawi di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).
Baca Juga: Pengembangan Padi Hibrida Dinilai Bisa Memacu Produktivitas
Selama 4 tahun terakhir, LBH Pers terpaksa menutupi kebutuhan finansialnya melalui kerja sama program dengan sejumlah lembaga-lembaga kecil.
Selain itu, juga ada dukungan dana dari Kedutaan Besar Belanda melalui program-program riset.
"Kedubes Belanda memunyai program Internet Freedom, jadi kami bekerja sama melatih pengacara supaya bisa membela kebebasan berekspresi di internet,” terangnya.
Namun, dana dari kerja sama program bareng Kedubes Belanda belum mencukupi kebutuhan LBH Pers. Apalagi, LBH Pers selama ini tidak pernah menarik biaya dari seluruh kasus-kasus yang telah ditanganinya.
Sejak 2003, LBH Pers menerima 700 kasus yang melibatkan jurnalis, yakni kekerasan pers ataupun terkait masalah ketenagakerjaan. Dari 700 kasus yang masuk ke LBH Pers, sedikitnya 300 kasus berhasil ditangani.
Baca Juga: Dipetisi Agar Tak Ikut Pilpres, Anies: Duh Lupa Balikin Sepatu
Hal itu membuktikan sebenarnya anggapan lembaga pendonor yang melihat kondisi kebebasan pers sudah lebih baik, tidak terbukti.
"Artinya pekerjaan yang dilakukan oleh LBH pers itu semakin banyak, tak berkurang, cuma prioritas lembaga-lembaga ini tidak lagi ke Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, demi menjalankan tugasnya untuk membantu para jurnalis maupun perusahaan media, LBH pers melakukan penggalangan dana secara online maupun offline.
Melalui laman daring kitabisa.com/pedulilbhpers contohnya. LBH Pers membuka kampanye untuk mengumpulkan dana sebesar Rp. 200 juta hingga 79 hari ke depan. Hingga hari ini, dana yang terkumpul baru mencapai Rp 5.075.297.
Upaya lainnya yang dilakukan LBH Pers ialah akan menggalang dana dengan cara pelelangan barang.
"Tanggal 31 agustus kami mau melelang karya di GoetheHaus. Jadi ada malam penggalangan dana yang mengumpulkan uang tunai, ada yang malam penggalangan dana melalui menjual karya. Apakah itu pelukis dia mau nyumbang lukisan, foto atau benda-benda bersejarah begitu yang diburu oleh kolektor," pungkasnya.
Yuk bantu donasi, agar LBH Pers tetap bisa menjaga kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia.
Kiprah pengacara
Ade Wahyudi, pengacara muda yang aktif bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyayangkan dengan kondisi finansial LBH Pers kini. Hal itu disebabkan lembaga yang mendonor dana ke LBH Pers sudah menganggap kebebasan pers di Indonesia sudah jauh lebih baik.
Bagi Ade, LBH Pers menjadi tempat terbaik untuk para pengacara muda yang ingin meluaskan pengalamannya. Pasalnya, LBH pers menangani kasus yang tidak biasa.
"Misalkan kasus-kasus soal berita bohong kasus-kasus pemblokiran kasus-kasus penyiaran lainnya. Itu sebenarnya kan itu berbeda dengan kasus-kasus lain yang cuman menangani penceraian atau kasus pidana," kata Ade.
Hal itu yang memantapkan Ade untuk bergabung di LBH Pers pertengahan 2015 lalu. Sejak menjadi mahasiswa, dirinya sudah aktif dalam membantu advokasi hukum masyarakat dengan bergabung ke Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Usai menjadi volunteer di KontraS, dirinya masuk ke LBH Jakarta dan sempat menghabiskan setahun di Thailand untuk program pertukaran pengacara Asia Tenggara untuk membantu buruh migran. Setelah dari Thailand tersebut barulah dirinya bergabung dengan LBH Pers.
"Satu tahun saya di Bangkok. Setela selesai dari Bangkok kemudian saya langsung terlibat di LBH pers jadi ada beberapa teman yang ngajak ke LBH pers," katanya.
Alasan ia mau bergabung dengan LBH Pers karena ia melihat kebebasan pers sebagai sesuatu yang seksi.
"Isu kebebasan pers dan isu kebebasan berekspresi menurut pandangan saya itu isu yang sangat seksi dan kedepannya kalau untuk potensi pribadi itu sangat bagus," jelasnya.
Adapun pertimbangan lainnya yang membuat ia bertahan menjadi pengacara di LBH Pers karena ia melihat masih sedikit jumlah pengacara yang lebih fokus membela kebebasan pers.
"Mungkin bisa dibilang LBH Pers satu-satunya lembaga bantuan hukum yang mengadvokasi kasus-kasus pers, baik itu kasus karya berita ataupun kasus kekerasan. Melihat teman-teman juga membutuhkan orang di LBH pers," paparnya.
Sejak 2015 ia bergabung di LBH Pers, sudah ada 20 kasus yang ia tangani. Beruntungnya, ia belum pernah mendapatkan ancaman selama menangani kasus yang kebanyakan terkait dengan ketenagakerjaan.
"Ancaman sih belum karena saya mengakui bahwa diri saya nggak terlalu keras, teman-teman lain seperti ancaman sms tapi kalau saya sih belum ada," ungkapnya.