Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Pers, organisasi yang konsisten memberikan bantuan hukum ke jurnalis Indonesia selama 15 tahun terakhir, tengah kebingungan.
Pasalnya, sejumlah donatur yang selama ini membantu keuangan LBH Pers menganggap kebebasan pers di Indonesia sudah lebih baik, sehingga tak lagi mengucurkan dana bantuan.
Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan, donatur asing itu sudah menarik suntikan dananya sejak 2014.
"Sejumlah lembaga donor menganggap kondisi kebebasan pers sudah lebih baik ketimbang Orde Baru, sehingga dana mereka tidak lagi diprioritaskan ke Indonesia," kata Nawawi di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).
Baca Juga: Pengembangan Padi Hibrida Dinilai Bisa Memacu Produktivitas
Selama 4 tahun terakhir, LBH Pers terpaksa menutupi kebutuhan finansialnya melalui kerja sama program dengan sejumlah lembaga-lembaga kecil.
Selain itu, juga ada dukungan dana dari Kedutaan Besar Belanda melalui program-program riset.
"Kedubes Belanda memunyai program Internet Freedom, jadi kami bekerja sama melatih pengacara supaya bisa membela kebebasan berekspresi di internet,” terangnya.
Namun, dana dari kerja sama program bareng Kedubes Belanda belum mencukupi kebutuhan LBH Pers. Apalagi, LBH Pers selama ini tidak pernah menarik biaya dari seluruh kasus-kasus yang telah ditanganinya.
Sejak 2003, LBH Pers menerima 700 kasus yang melibatkan jurnalis, yakni kekerasan pers ataupun terkait masalah ketenagakerjaan. Dari 700 kasus yang masuk ke LBH Pers, sedikitnya 300 kasus berhasil ditangani.
Baca Juga: Dipetisi Agar Tak Ikut Pilpres, Anies: Duh Lupa Balikin Sepatu
Hal itu membuktikan sebenarnya anggapan lembaga pendonor yang melihat kondisi kebebasan pers sudah lebih baik, tidak terbukti.