Polisi Ungkap Alasan Telisik Dugaan Korupsi 191 Sekolah Jakarta

Jum'at, 13 Juli 2018 | 18:55 WIB
Polisi Ungkap Alasan Telisik Dugaan Korupsi 191 Sekolah Jakarta
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengungkapkan, kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi  119 sekolah yang sedang diselidiki, berasal dari laporan Inspektorat DKI Jakarta.

Menurut Adi, Inspektorat DKI Jakarta menemukan adanya dugaan penggelembungan dana terkait proyek yang anggarannya berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tahun 2017.

"Ya kan kami masih lakukan proses penyelidikan. Awalnya ada temuan dari Inspektorat (DKI Jakarta)," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jumat (13/7/2018).

Temuan sementara, dugaan penggelembungan dana itu berkaitan spesifikasi barang yang digunakan dalam proyek rehabilitasi SD, SMP dan SMA di Jakarta. Namun, Adi belum bisa menerangkan secara rinci karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga: Nurhayati, Mantan Napi Korupsi Berkukuh Jadi Caleg PAN

"Ada hal yang mungkin tidak sesuai dengan spesifikasinya kali. Temuan itu ditindaklanjuti oleh kami untuk mendalami apakah memang temuan Inspektorat (DKI Jakarta) itu ada indikasi tindak pidana korupsi," katanya

Lebih lanjut Adi juga menyampaikan, penyelidik akan melibatkan ahli untuk menghitung kerugian dari dana proyek rehabilitasi sekolah yang diduga diselewengkan.

"Itu ahli yang akan menghitung (total kerugian dari dugaan korupsi proyek rehab sekolah)," katanya.

Terkait laporan itu, polisi juga akan memeriksa beberapa pihak yang dianggap mengetahui nilai proyek yang mencapai Rp191 miliar.

Untuk mengusut soal dugaan korupsi itu di proyek itu, polisi bakal meminta keterangan para Kepala Suku Dinas Pendidikan di DKI Jakarta.

Baca Juga: Dipenjara karena Korupsi, Seteru Ahok Ajukan PK

Dia juga menjelaskan alasan bakal memeriksa pejabat Pemprov DKI Jakarta, untuk menggali tahapan-tahapan hingga proyek rehabilitasi sekolah bisa mendapatkan anggaran dari APBD.

"Karena kan begini usulan itu dimasukkan, biaya rehab itu pasti melalui unit kerja. Nah, unit kerja ini adalah unit kerja di masing-masing sudin. Itu dimasukkan dalam usulan kerja kemudian ditindaklanjti proses di dalam RAPBD. Kemudian diuji oleh tim anggaran. Kebutuhannya diperlukan, kemudian dimasukkan ke dalam mata anggaran," ucap Adi.

Selain itu, polisi juga akan memanggil seluruh kepala sekolah dan perusahaan konstruksi yang menjadi kontraktor proyek rehabilitasi 119 sekolah di Jakarta.

"Kepala sekolah, itu bagian dari yang kami panggil termasuk pihak perusahaan yang melakukan rehab sekolah tersebut," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI