Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengungkapkan, kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi 119 sekolah yang sedang diselidiki, berasal dari laporan Inspektorat DKI Jakarta.
Menurut Adi, Inspektorat DKI Jakarta menemukan adanya dugaan penggelembungan dana terkait proyek yang anggarannya berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tahun 2017.
"Ya kan kami masih lakukan proses penyelidikan. Awalnya ada temuan dari Inspektorat (DKI Jakarta)," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jumat (13/7/2018).
Temuan sementara, dugaan penggelembungan dana itu berkaitan spesifikasi barang yang digunakan dalam proyek rehabilitasi SD, SMP dan SMA di Jakarta. Namun, Adi belum bisa menerangkan secara rinci karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Nurhayati, Mantan Napi Korupsi Berkukuh Jadi Caleg PAN
"Ada hal yang mungkin tidak sesuai dengan spesifikasinya kali. Temuan itu ditindaklanjuti oleh kami untuk mendalami apakah memang temuan Inspektorat (DKI Jakarta) itu ada indikasi tindak pidana korupsi," katanya
Lebih lanjut Adi juga menyampaikan, penyelidik akan melibatkan ahli untuk menghitung kerugian dari dana proyek rehabilitasi sekolah yang diduga diselewengkan.
"Itu ahli yang akan menghitung (total kerugian dari dugaan korupsi proyek rehab sekolah)," katanya.
Terkait laporan itu, polisi juga akan memeriksa beberapa pihak yang dianggap mengetahui nilai proyek yang mencapai Rp191 miliar.
Untuk mengusut soal dugaan korupsi itu di proyek itu, polisi bakal meminta keterangan para Kepala Suku Dinas Pendidikan di DKI Jakarta.
Baca Juga: Dipenjara karena Korupsi, Seteru Ahok Ajukan PK
Dia juga menjelaskan alasan bakal memeriksa pejabat Pemprov DKI Jakarta, untuk menggali tahapan-tahapan hingga proyek rehabilitasi sekolah bisa mendapatkan anggaran dari APBD.