Nurhayati, Mantan Napi Korupsi Berkukuh Jadi Caleg PAN

Jum'at, 13 Juli 2018 | 18:51 WIB
Nurhayati, Mantan Napi Korupsi Berkukuh Jadi Caleg PAN
Mantan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7.2018). Wa Ode diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik untuk tersangka Markus Nari. [Antara Foto/Hafidz Mubarak A/foc/18]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kader Partai Amanat Nasional yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi, Wa Ode Nurhayati, menyatakan tetap mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Dia mengaku mendaftar sebagai caleg melalui PAN.

Padahal, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 melarang mantan napi kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi bakal caleg Pemilu 2019. Namun Nuhayati mengajukan gugatan uji materi atas PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.

"Nanti seperti apa, saya tunggu hasil uji materi di Mahkamah Agung," kata Nurhayati seusai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi KTP di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7/2018).

Nurhayati menyebut PKPU No 20 Tahun 2018 tidak sesuai dengan tiga undang-undang di atasnya. Apalagi, ia merasa telah menjalani hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Dipenjara karena Korupsi, Seteru Ahok Ajukan PK

Oleh karena itu ia berharap masyarakat memaklumi. "Jadi saya minta kearifan publik lah, sepanjang itu sesuai undang-undang tak apa-apa, tapi ini kan yang ditabrak ada tiga, UU Nomor 7, UU HAM dan Tipikor sendiri," ujar dia.

Untuk diketahui, PKPU resmi diundangkan per tanggal 2 Juli 2018. PKPU mengatur Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI