Suara.com - Mantan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra yang merupakan terpidana kasus korupsi, Mohamad Sanusi mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sanusi yang dulu dikenal sebagai seteru Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebelumnya divonis 7 rahun penjara terkait kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta Tahun 2016.
"Betul, M Sanusi juga ajukan PK," kata Humas Pengadilan Tipikor Sunarso saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Sunarso mengatakan, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menunjuk hakim Iim Nurohim untuk memimpin persidangan PK tersebut. Namun ia belum tahu jadwal sidang perdana PK Sanusi.
Baca Juga: Istana Ingin Bawa Lalu Muhammad Zohri Menghadap Jokowi
“Saya belum tahu jadwal sidangnya,” ujar dia.
Untuk diketahui, Sanusi menambah daftar terpidana korupsi yang mengajukan PK. Sebelumnya ada beberapa koruptor yang mengajukan PK, di antaranya adalah Siti Fadilah Supari, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Anas Urbaningrum, dan Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang akrab disapa Choel Mallarangeng.
Menanggapi banyaknya koruptor yang mengajukan PK, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya tak khawatir dengan perlawanan hukum terpidana korupsi. Menurutnya itu hak hukum para terpidan koruptor.
"Kami tidak khawatir sama sekali. Karena itu hak terpidana," kata Febri.
Baca Juga: Listrik Tersambung Sore Ini, Anies Ingin MRT Cepat Selesai