Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
"Kita juga masih tunggu hasil autopsi minggu ini keluar. Dalam waktu dekat, kasus ini akan kita limpahkan ke pihak kejaksaan," pungkas Dicky. (Rambiga)