Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Dia terlibat di kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Jumat (13/7/2018).
Ketiga anggota DPRD Sumatera Utara periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu adalah Abdul Hasan Maturidi, Richard Eddy Marsaut, dan Syafrida Fitrie.
“Iya, hari ini diagendakan pemeriksaan kepada tiga orang yaitu AHM, REN dan SFE,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Rabu (11/7/2018) penyidik KPK juga memeriksa sejumlah anggota DPRD. Mereka adalah Arifin Nainggolan (ANN), anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, Mustofawiyah (MSF), serta anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, periode2014-2019 Tiaisah Ritonga (TIR).
Baca Juga: Dilelang! Kiswah Kabah Hasil Korupsi Eks Menag Suryadharma Ali
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut, Muhamad Alinafiah dan staf dari mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah, Fahrizal Dalimunte.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, Sonny Firdaus (SF).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Baca Juga: JK Jadi Saksi, KPK Tetap Yakin Suryadharma Ali Korupsi
Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.