Mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, selama dua tahun sejak 9 Mei 2018. Ahok juga sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018. Namun PK Ahok dengan nomor perkara nomor 11 PK/PID/2018 ditolak, Senin, 26 Maret 2018.
"Hari ini ramai WhatsApp dan telepon semua tanya hal yang sama. Apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya Iya benar," kata Fifi dalam akun Instagramnya, @fifiletytjahajapurnama, Rabu (11/7/2018).