Suara.com - Wakil Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung menyatakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak bisa maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang.
Pasalnya menurut aturan, JK tidak bisa menjadi cawapres kembali, karena sudah dua kali menjabat sebagai cawapres.
Namun jika JK tetap berkeinginan maju, maka ia harus maju sebagai capres, bukan cawapres.
"Dia (JK) kan sudah dua kali jadi wapres. Kalau masih mau maju, silakan jadi capres," ujar Akbar di Balai Kota, Jakarta Kamis (12/7/2018) malam.
Menurut Akbar, JK memiliki peluang untuk maju menjadi calon presiden. Ini karena JK sebelumnya tak pernah mencalonkan diri sebagai capres.
"Kan itu hak konstitusionalnya dia (JK). Kalau orang punya hak konstitusionalnya apa alasan kita nggak setuju, Kan itu hak konstitusional tentu saya juga setuju," ujarnya.
Namun demikian, Akbar menegaskan Partai Golkar tidak akan mengusung JK menjadi capres. Namun tetap mengusung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju kembali di Pilpres 2019.
"Capres kami kan Jokowi," tandasnya.