Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 2.472.684 Pemilih yang belum masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada serentak 2018. Pemilih yang belum masuk itu nantinya harus dimasukkan dalam DPT Pilpres 2019.
Lantaran hal tersebut, akhirnya Bawaslu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukannya ke Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Dari 17 prov yang menggelar pilkada, kami masih menemukan 2.023.556 dan dari 49 Kabupaten/Kota 449.128 dari total pemilih tambahan. Artinya ini yang tidak masuk coklit, sehingga mereka harus mengurusinya, membawa surat-surat," ujar Anggota Bawaslu Afiduddin di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
Ia mengatakan jika data tersebut, mencerminkan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih oleh KPU tidak akurat.
Dengan demikian, Bawaslu menghimbau KPU untuk memperbaiki data coklit guna keperluan Pemilu nasional tahun depan.
"Jadi total pemilih dalam kategori DPTb itu adalah orang-orang yang tidak masuk coklit, sehingga menjelang hari H pemungutan suara, mereka mengurus surat-surat supaya dapat memilih pada Pilkada kemarin. Jumlah 2.472.684 orang itu artinya angka yang besar, karena itu lebih dari satu persen atau satu setengah persen dari sejumlah pemilih," jelas Afif.
Selain itu, tercatat total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 141.470.826 orang. Sedangkan untuk daftar pemilih pindahan (DPPH) sebanyak 173.553 orang.
DPTb merupakan dasar evaluasi Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Karena pemilih tambahan tersebut adalah masyarakat yang memiliki hak pilih di pileg dan pilpres 2019 mendatang.
"DPTb yang 2 juta lebih itu itu hampir pasti belum masuk ke dalam DPS (Pemilu 2019), sehingga kami minta KPU untuk memasukkannya ke DPS Pileg dan Pilpres sehingga angka DPTb itu tidak hilang," tuturnya.