Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengkhawatirkan terkait banyaknya terpidana perkara korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Kami memang lihat ada gejala cukup banyak terpidana kasus korupsi ajukan PK kami tidak khawatir sama sekali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
KPK percaya hakim akan independen dan imparsial memproses sidang PK beberapa terpidana perkara korupsi tersebut.
"Itu hak terpidana tinggal kami simak bagaimana proses sidang dan kami percaya hakim akan independen dan imparsial untuk memproses hal tersebut. Nanti kita lihat bagaimana prosesnya dan hasilnya seperti apa," ujar dia.
Baca Juga: Demokrat Buka Peluang Berkoalisi dengan Golkar dan PKB
Menurut Febri, KPK yakin dengan konstruksi-konstruksi kasus tersebut karena memang sudah diuji dalam proses yang panjang.
"Diuji di pengadilan tingkat pertama, itu pembuktiannya baik dari jaksa ataupun dari pihak penasihat hukum kemudian diputus oleh hakim, diuji lagi di tingkat banding kalau dia banding sampai berkekuatan hukum tetap," Febri menerangkan.
Pihaknya pun memandang proses tersebut sebagai suatu proses yang biasa saja dalam hukum acara ketika seseorang mengajukan PK.
"Meskipun banyak pertanyaan muncul kenapa tiba-tiba sekarang seolah-olah ada gejala banyak terpidana kasus korupsi ajukan PK tetapi kami hanya fokus pada proses hukumnya saja," kata Febri.
Ada pun beberapa terpidana perkara korupsi yang mengajukan PK antara lain mantan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Jero Wacik, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, mantan menteri agama Suryadharma Ali, mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari, dan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Antara)
Baca Juga: Pedrosa Umumkan Pensiun dari MotoGP