Nama Lembaganya Dicatut, Gubernur Lemhannas Angkat Bicara

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 12 Juli 2018 | 22:39 WIB
Nama Lembaganya Dicatut, Gubernur Lemhannas Angkat Bicara
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI Purn. Agus Widjojo. (suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun tuduhan politik uang karena membagikan beasiswa saat minggu tenang, juga tidak melanggar UU. Pembagian beasiswa oleh Bupati petahana Nikson Nababan sama sekali tidak melanggar ketentuan cuti seperti diatur pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.

Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) 15/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Masa cuti kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak dimulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Setelah itu kepala daerah menjabat kembali dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Sedangkan pembagian beasiswa dilakukan pada minggu tenang yakni pada Selasa, 26 Juni 2018, ketika tugas pokok dan fungsi Nikson Nababan sudah kembali sebagai Bupati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI