Suara.com - Kepala Kepolisian Resor Pangkep, Sulawesi Selatan, Ajun Komisaris Besar Bambang Wijanarko dicopot dari jabatannya, lantaran diduga melanggar kode etik karena berselingkuh.
"Karena diduga melakukan pelanggaran disiplin yaitu ada dugaan selingkuh," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Iqbal mengatakan, Polda Sulsel telah menggelar penyelidikan mengenai dugaan perselingkuhan Kombes Bambang.
"Laporan dari polda, setelah melakukan identifikasi sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut, kapolres dimutasikan. Sementara mutasi kapolres adalah kewenangan Mabes Polri," kata Iqbal.
Baca Juga: Pedagang Bakso Tusuk yang Dibekuk Densus 88 Anggota FPI
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Bambang diduga berselingkuh dengan stafnya. Kasus itu mencuat setelah terdapat Surat Telegram Rahasia Kapolri nomor ST/1679/VII/KEP./2018 per tanggal (6/7/2018) kepada Polda Sulawesi Selatan, untuk memutasi Bambang.
Bambang sementara dimutasikan sebagai perwira menengah (Pamen) dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.
Jabatan Bambang sebagai Kapolres Pangkep, digantikan oleh Ajun Komisaris Besar Tulus Sinaga.