Selewengkan Anggaran Pilkada, Kapolres Sanggau Kalbar Dipecat

Kamis, 12 Juli 2018 | 20:52 WIB
Selewengkan Anggaran Pilkada, Kapolres Sanggau Kalbar Dipecat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Sanggau, Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Rachmat Kurniawan dipecat dari jabatannya. Dia diduga melakukan pelanggaran manajemen anggaran di Polres Sanggau.

"Dugaan salah dalam melakukan manajemen dukungan anggaran selaku kuasa pengguna anggaran di Polres Sanggau," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, kamis (12/7/2018).

Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin menyebut penyalahgunaan manajemen anggaran yang dilakukan oleh Rachmat diduga terkait pengamanan Pilkada Serentak 2018 di Kalimantan Barat.

Hingga kini, Rachmat masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Mabes Polri.

Baca Juga: Ada 56 Gugatan Sengketa Pilkada 2018 Mahkamah Konstitusi

"Kapolres Sanggau (AKBP Rachmat Kurniawan), sedang diproses Paminal untuk pembuktian pelanggaran," ujar Martuani dihubungi,

Martuani menambahkan Rachmad dapat dilakukan pemecatan bila memang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran Pilkada.

"Ya, kami lihat nanti apakah sanksinya (pemecatan) begitu. Tergantung sidang kode etiknya," tutup Martuani

Pencopotan Rachmat berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolri Nomor ST1660/VII/KEP./2018. Jabatan Rachmat sebagai Kapolres Sanggau digantikan oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Riyadi.

Baca Juga: Mahfud: Sukses Polri Tak Lepas dari Pilkada Serentak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI