Larang 35 Masjid Potong Kurban, DKI Alihkan ke Dharma Jaya

Kamis, 12 Juli 2018 | 20:40 WIB
Larang 35 Masjid Potong Kurban, DKI Alihkan ke Dharma Jaya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Rabu (11/7/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang 35 masjid di enam kelurahan di Jakarta Timur untuk melakukan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, pada 22 Agustus 2018 nanti. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mensosialisasikan larangan pemotongan hewan kurban di seluruh masjid di kawasan itu.

Pasalnya kawasan Jakarta Equestrian Park di Pulo Mas di Jakarta Timur harus steril dari hewan kurban saat berlangsungnya perhelatan Asian Games 18 Agustus hingga 2 September 2018 mendatang.

"Jadi kita sudah sosialisasikan seluruh masjid maupun rumah ibadah, dan tempat-tempat yang biasanya digunakan untuk memotong kurban untuk tidak melakukan pemotongan kurban karena ini bertepatan dengan Idul Adha," ujar Sandiaga di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Sandiaga pun menuturkan Pemprov melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Darjamuni akan mengalihkan pemotongan hewan kurban ke Rumah Pemotongan Hewan PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga: TGB Dituding Promosi Jokowi Dalam Masjid, Menag Beri Klarifikasi

"Dan kita akan pindahkan ke Rumah Potong Hewan yang sudah diapprove oleh Inasgoc yaitu di Rumah Potong Hewan di Dharma Jaya," kata dia.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu pun menegaskan Pemprov telah mensosialisasikan pemindahan pemotongan hewan kurban di wilayah-wilayah.

"Itu sudah kita sosialisasikan dan kita akan terus koordinasikan dengan wilayah," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI