Kasus BLBI, 2 Menteri Era Megawati akan Dikonfrontasi

Kamis, 12 Juli 2018 | 17:45 WIB
Kasus BLBI, 2 Menteri Era Megawati akan Dikonfrontasi
Laksamana Sukardi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menunda pemeriksaan saksi mantan Menteri Koordinator Bidang Prekonomian Dorojatun Kunjtoro Jakti, Kamis (12/7/2018).

Dorojatun akan dimintakan kesaksian dalam persidangan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemeriksaan Dorojatun sebagai saksi akan dilanjutkan pekan depan.

Tim kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, meminta jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan majelis hakim agar dapat turut menghadirkan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

"Agar efektif pemeriksaan karena ada kesamaan juga, supaya tak bolak-balik, nanti digabungkan saja bersama dengan Pak Lukita dan Pak Laksamana Sukardi," kata Ahmad Yani selaku tim kuasa hukum Syafruddin.

Baca Juga: Anies Minta Semua Orangtua Hantar Anak pada Hari Pertama Sekolah

Menurut Yani, dalam berita acara pemeriksaan, keterangan Dorojatun merujuk pada beberapa orang seperti mantan Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 2002- 2005, Lukita Dinarsyah Tuwo.

Jaksa KPK menyetujui permintaan tersebut, dan akan memanggil dua saksi lainnya bersama Dorojatun yakni Laksamana Sukardi dan Lukita Dinarsyah Tuwo.

"Baik, kami menyetujui penundaanya melalui majelis hakim," kata jaksa.

Ketua majelis hakim Yanto lantas mengagendakan kesaksian Dorjatun, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Laksamana Sukardi pada Senin (16/7) pekan depan.

"Maka untuk saudara (Dorojatun) kesaksiannya ditunda Senin depan," kata Hakim Yanto.

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Perwira TNI - Polri: Jangan Berpolitik Praktis

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.

Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI