Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan kepada orang tua agar menghantarkan anaknya pada hari pertama sekolah tahun ajarab baru 2018/2019, Senin (16/7/2018).
"Kami menganjurkan para orang tua mengantarkan anak di hari pertama sekolah, Senin pekan depan," ujar Anies di Hotel Four Points, Thamrin, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tersebut dilegalisasi melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Hari Pertama Masuk Sekolah.
Untuk mendukung kebijakan itu, Anies memberikan dispensasi terlambat kerja pagi pegawai pemprov dan BUMD yang mengantarkan anak ke sekolah.
Baca Juga: Pesan Jokowi ke Perwira TNI - Polri: Jangan Berpolitik Praktis
"Saya berharap semua orang tua sempat mengantar. Kami beri dispensasi untuk pegawai pemprov dan BUMD untuk mengantarkan anaknya sebelum bekerja, kami beri waktu sampai pukul 09.30," kata dia.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga meminta pemimpin perusahaan swasta di Jakarta untuk memberikan izin pegawai mengantarkan anak ke sekolah.
"Saya menganjurkan kepada para atasan untuk karyawannya yang mau mengantarkan untuk diberi izin. Itu anjuran, saya tidak bisa mewajibkan,” terangnya.
Anies berharap, seruan tersebut bisa memberikan kesempatan orang tua dan guru untuk berkomunikasi.
"Saya berharap diberikan kesempatan. Kenapa ini penting, tujuannya agar orangtua bertemu dengan guru. Jangan anak cuma diantar sampai depan sekolah, tapi turun antarkan ketemu dengan guru,” tandasnya.
Baca Juga: Partai Gerindra: Rakyat Sulit Dapat Kerja, Jokowi Datangkan TKA