Ahok Segera Bebas, PKS: Kalau Sudah Tobat Cepat Nikah

Kamis, 12 Juli 2018 | 17:24 WIB
Ahok Segera Bebas, PKS: Kalau Sudah Tobat Cepat Nikah
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan bakal bebas dari masa hukumannya pada awal Agustus 2018.

PKS, partai yang mendukung rival Ahok—Anies Baswedan – Sandiaga Uno—pada Pilkada DKI Jakarta 2017, mengapresiasinya.

"Pak Ahok kami apresiasi. Memang dia sudah melalui jalannya," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mardani Ali Sera di Workroom Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Mardani mengatakan, pihaknya akan mendoakan Ahok untuk kembali menjalani aktivitasnya. Dia juga berharap, Ahok tetap dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Baca Juga: Warga Nduga Ketakutan, Wabup Minta TNI dan Polri Tarik Pasukan

"Kami mendoakan yang terbaik buat Pak Ahok, segera menikah katanya, dan terus berkontribusi bagi bangsa dan negara," katanya.

Namun, saat ditanya apakah PKS siap menampung Ahok saat sudah keluar dari penjara, Mardani tidak mempermasalahkannya. Dia mengatakan, semua orang yang baik dan sudah bertobat akan selalu mendapat tempat di PKS.

"Ya kalau orang sudah tobat kan bersih, PKS selalu terima, orang yang tobat, baik," tandasnya.

Ahok adalah terpidana dalam kasus penistaan agama. Dia divonis penjara selama dua tahun, meskipun tuntutannya hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa penuntut umum.

Kasua tersebut terjadi sebelum Ahok berlaga dalam Pilkada DKI. Pada pilkada tersebut, Ahok sempat unggul pada putaran pertama, namun kalah pada putaran kedua.

Baca Juga: Kesiapan Asian Games Ditargetkan Rampung Akhir Juli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI