Suara.com - Seorang ustaz berinisial MS (28), warga Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga menipu jemaah dengan dalih membeli Alquran untuk dibagikan kepada mualaf.
Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Ari Lasta Irawan mengatakan, penahanan MS dilakukan setelah mendapat laporan dari warga yang merasa tertipu dengan ajakan menyumbang dana guna membeli Alquran.
Ia menyebutkan, Selasa (10/7) sekitar pukul 22.00 WIB, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai Ustaz MS melakukan penipuan terhadap jemaah dakwah di Masjid Baiturrahman dan mesjid Al Azhar, Desa Pusong, Kota Lhokseumawe.
"Modus tersangka meminta sumbangan pada jemaah dengan tujuan membeli Alquran yang nantinya diserahkan kepada para mualaf," kata Ari seperti diberitakan Antara.
Baca Juga: Tentara Tembaki Kampung Nduga dari Udara, Warga Lari ke Hutan
Berdasarkan keterangan warga yang melapor kepada polisi, Minggu (8/7) sekitar pukul 05.00 WIB, waktu salat Subuh, pelapor datang ke Masjid Al Azhar, Gampong Pusong. Korban kala itu ke masjid untuk salat dan mendengarkan ceramah Ustaz MS.
Isi ceramah ustaz tersebut adalah bahaya permurtadan, dan pada akhir ceramahnya mengajak jemaah menyumbangkan dana untuk pembelian Alquran yang akan disumbangkan kepada para mualaf.
Uang sumbangan tersebut bisa diberikan secara langsung atau dikirim ke rekening yang bersangkutan. Lalu, pelapor pada hari Senin (9/7), mengirimkan sumbangan ke nomor rekening tersangka untuk sumbangan pembelian Alquran sebesar Rp600 ribu.
"Setelah mengirimkan uang tersebut, pelapor merasa curiga dan banyak informasi yang menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk pribadi dan akhirnya membuat laporan kepada polisi," jelas Ari.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan di Sat Reskrim, pelaku mengakui bahwa sudah 6 bulan melakukan kegiatan ceramah sambil meminta sumbangan uang dari masjid ke masjid di Medan, Sumatera Utara, Langsa (Kota Langsa) dan Idi Rayeuk (Kabupaten Aceh Timur).
Baca Juga: Live Streaming Semifinal Piala AFF U-19: Indonesia vs Malaysia
Serta dari pengakuannya juga, uang yang digunakan dengan alasan untuk membeli Alquran untuk mualaf, digunakan pribadi antara lain berlibur ke Bali bersama keluarga.
Ustaz MS juga menggunakan uang jemaah itu untuk membayar uang liburan ke Singapura dan uang muka pembelian mobil.
"Berdasarkan laporan itu, maka pada hari Selasa (10/7) 2018, sekira pukul 22.00 WIB, personel Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap tersangka," terangnya.
Sedangkan sejumlah barang bukti yang disita antara lain, 1 unit mobil Innova warna hitam, 1 unit mobil avanza warna putih, 1 unit ponsel, uang Rp 9 juta, sebuah kamera, sebundel blanko untuk para penyumbang, 1 lembar ATM BRI dan beberapa buah buku hasil karangan tersangka.
"Bersama tersangka juga, awalnya diamankan enam orang lagi, akan tetapi setelah diperiksa, mereka hanya sebagai pekerja dan tidak tahu menahu aliran sumbangan tersebut. Jadi yang ditahan hanya tersangka saja dan enam orang lagi dibebaskan dengan catatan wajib lapor. Semuanya warga Sumatera Utara," katanya.