Suara.com - Lima remaja di Denpasar diringkus jajaran anggota Polsek Denpasar Selatan pada Jumat (6/7/2018) di rumahnya masing-masing. Kelima remaja tanggung itu adalah OTB (16), Rio MMP (16), DPS (14), MAS (16), dan AR.
Kelimanya diduga telah membegal seorang tukang ojek online pada 18 Mei 2018 lalu sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Petanu, Denpasar.
Usai ditangkap, kelima remaja tersebut digiring anggota Polsek Denpasar Selatan dengan memakai baju orange lengkap dengan penutup kepala.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan, korban bernama Satria Yudha Wibawa seorang tukang ojek online (ojol).
Baca Juga: Susanto Hidup Lagi Usai Dikubur di Rawa, Ini Faktanya
Sebelum komplotan remaja itu beraksi, korban saat itu akan mengambil orderan untuk mengantar makanan. Namun saat tiba di lokasi, korban dihentikan oleh para pelaku. Para pelaku meminta rokok kepada korban. Korban kebetulan memang bukan perokok, sehingga dia tidak memberikan rokok kepada para pelaku.
Kesal tak diberi rokok, salah satu pelaku kemudian memukul korban dari belakang hingga pingsan. Saat korbannya tak sadarkan diri, para pelaku remaja itu kemudian mengambil telepon genggam milik korban.
"Handphone korban sempat dijual seharga Rp 2,5 juta. Uangnya dibagi-bagi dan untuk membeli minuman keras," ujar Nyoman di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (12/7/2018).
Dari penyelidikan polisi, salah satu remaja itu ternyata sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama.
Penangkapan lima remaja nakal itu bermula dari sebuah laporan bahwa pelaku berada di seputaran wilayah Ubung. Kemudian polisi bergerak menangkap mereka satu persatu.
Baca Juga: Sebut Daya Beli Menurun, Politikus Gerindra Salahkan Jokowi
"Mereka ditangkap ditempat terpisah," kata Nyoman.
Lima remaja itu bakal dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu buah handphone merek Oppo. (Luh Wayanti)