Suara.com - Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama menolak mengambil kesempatan bebas bersyarat. Padahal kalau itu diambil, Ahok kemungkinan bisa bebas Agustus bulan depan.
Adik kandung sekaligus pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Tjahaja Purnama mengatakan kakaknya lebih memilih untuk bebas murni saja.
"Beliau @basukibtp putuskan untyk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," kata Fifi dalam akun Instagramnya, @fifiletytjahajapurnama.
Lety menunggu perhitungan pasti Ahok bebas bersyarat atau juga bebas murni pada awal Agustus. Kata dia, hitungan itu tergantung perhitungan remisi Ahok.
Baca Juga: Adik: Benar, Ahok Bisa Bebas Bersyarat Agustus 2018
"Soal hitungan bebas murni Nanti lah awal Agustus sudah dapat kepastian hitungannya, karena tergantung dapat remisi berapa bulan baru lah saya post lagi ya di sini," kata Lety.
Ahok divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, selama dua tahun sejak 9 Mei 2018. Ahok juga sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018. Namun PK Ahok dengan nomor perkara nomor 11 PK/PID/2018 ditolak, Senin, 26 Maret 2018.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM belum memutuskan terkait informasi Ahok mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Ahok belum pasti bebas di bulan itu.
Hubungan Masyarakat Dirjen Pas, Ade Kusmanto menyebut belum ada laporan dari Lapas klas 1 Cipinang Jakarta Timur, mengusulkan narapidana dalam kasus penodaan agama tersebut dapat bebas bersyarat bulan Agustus.
Ade menyebut ada tahapan - tahapan atau persyaratan bila memang Ahok mendapatkan pembebasan bersyarat. Beberapa di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Baca Juga: Ahok Jadi Tim Anies saat Bebas? Sandiaga: Cocok Juga tuh