Suara.com - Adik kandung sekaligus pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Tjahaja Purnama mengakui kakaknya bisa bebas bersyarat pada Agustus 2018 bulan depan. Menurutnya, itu bisa dilihat dari hitung-hitungan Lembaga Pemasyarakatan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, selama dua tahun sejak 9 Mei 2018. Ahok juga sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018. Namun PK Ahok dengan nomor perkara nomor 11 PK/PID/2018 ditolak, Senin, 26 Maret 2018.
"Hari ini ramai WhatsApp dan telepon semua tanya hal yang sama. Apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya Iya benar," kata Fifi dalam akun Instagramnya, @fifiletytjahajapurnama.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM belum memutuskan terkait informasi Ahok mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Ahok belum pasti bebas di bulan itu.
Baca Juga: Ahok Jadi Tim Anies saat Bebas? Sandiaga: Cocok Juga tuh
Hubungan Masyarakat Dirjen Pas, Ade Kusmanto menyebut belum ada laporan dari Lapas klas 1 Cipinang Jakarta Timur, mengusulkan narapidana dalam kasus penodaan agama tersebut dapat bebas bersyarat bulan Agustus.
Ade menyebut ada tahapan - tahapan atau persyaratan bila memang Ahok mendapatkan pembebasan bersyarat. Beberapa di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.