DORR!! Pengedar Sabu Bersenjata Pincang Ditembak Polisi

Kamis, 12 Juli 2018 | 07:30 WIB
DORR!! Pengedar Sabu Bersenjata Pincang Ditembak Polisi
Ilustrasi jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain pistol, penyidik juga menyita barang bukti berupa dua butir peluru kaliber 38 mm yang disembunyikan KU di lemari pakaiannya.

Akibat perbuatannya tersangka W dan AS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik lndonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Sedangkan KU, dijerat UU Darurat Nomor 12/DRT/1951 jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara mereka maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar," tandasnya. (Yakub)

Baca Juga: Sekongkol Jualan Sabu, Petot dan Tile Terancam 20 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI