Heboh Koruptor Berkeliaran Keluar Penjara, Ini Penjelaskan Kumham

Kamis, 12 Juli 2018 | 07:10 WIB
Heboh Koruptor Berkeliaran Keluar Penjara, Ini Penjelaskan Kumham
Rumah Tahanan Negara Klas 1, Jakarta Timur, yang merupakan penjara cabang KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Dwi Prasetyo akan menindak tegas petugas Rutan Klas II B Anak Aia Kota Padang yang mengeluarkan terpidana korupsi Spj fiktif senilai Rp62,5 miliar Yusafni ke luar Rutan. Kejadian itu, Jumat (6/7/2018) malam.

"Kami mengakui ada petugas yang menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan terpidana dari Rutan tanpa pengawalan untuk terapi ke Bukittinggi," kata dia saat memberikan keterangan pers di Padang, Rabu (11/7/2018) malam.

Menurut dia pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas, terpidana dan keluarga yang membawa keluar dan pemeriksaan dilakukan maksimal 14 hari dan saat ini masih berlangsung.

"Kami baru memeriksa kepala regu jaga dan dua anggota regu jaga yang bertugas pada saat itu. Sejauh ini dari pengakuan mereka tidak ada unsur uang dalam persoalan ini tapi murni kemanusiaan," katanya.

Baca Juga: Taufik, Eks Napi Koruptor Seteru Ahok Ini Tetap Mau Jadi Caleg

Selanjutnya pemeriksaan akan dilanjutkan kemudian baru dapat ditentukan jenis sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada terpidana maupun petugas.

Apabila terbukti ada kesalahan prosedur dan unsur uang dalam kasus ini tentu pihaknya akan memberikan sanksi yang berat kepada petugas yang lalai dan Yusafni yang keluar tanpa pengawalan dan tidak mengantongi izin dari pihak berwenang.

Yusafni merupakan mantan pejabat di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumbar yang terbukti bersalah dan divonis sembilan tahun kurungan oleh Pengadilan Tipikor Padang dalam kasus Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif senilai Rp 62,5 miliar. Kasus Yusafni baru saja inkrah pada Selasa (3/7) dan saat ini sedang dalam proses pelimpahan dari pengadilan kepada pihak Kementerian Hukum dan HAM.

Dirinya tertangkap kamera sedang berada di salah satu tempat yang diduga Kota Padang Panjang, dalam foto tersebut Yusafni terlihat menggunakan baju merah, celana hitam dan menggunakan topi. Dia terlihat berjalan dari mobil menuju sebuah bangunan dengan memasukkan tangan kirinya ke dalam saku celana tanpa ada pengawalan.

Dwi Prasetyo mengakui bahwa orang yang ada di dalam foto tersebut adalah Yusafni yang seharusnya berada di dalam Rutan Anak Aia Padang. Menurut dia kejadian itu terjadi pada Jumat malam, Yusafni mengaku sakit dan sesak nafas dan meminta petugas untuk membawanya berobat ke ahli terapi tusuk jarum.

Baca Juga: MA Siap Proses Bila Ada Uji Materi PKPU Caleg Mantan Koruptor

Karena terbatasnya jumlah personel dan tidak adanya dokter di dalam Rutan Anak Aia Padang, katanya Yusafni meminta agar petugas meminta keluarganya menjemput dan membawa dirinya berobat ke Bukittinggi.

"Dia meminta ke Bukittinggi untuk terapi akupuntur. Dan kami bilang kan, negara saja bisa dibohongi sama dia, apalagi kita petugas yang tidak memiliki kemampuan apa-apa untuk memastikan dia sakit atau tidak," katanya.

Kemudian keluarganya datang dan petugas jaga memperbolehkan Yusafni dibawa oleh keluarga untuk berobat dan dirinya kembali pada Sabtu (7/7/2018) malam ke dalam Rutan Anak Aia Kota Padang.

Petugas yang berjaga pada malam itu tidak memberikan laporan atau meminta izin kepada Kepala Rutan, Kepala Keamanan Rutan atau Kakanwil hingga dua hari dan kemudian foto itu ada.

"Saya tentu kecewa dengan tindakan tersebut dan langsung memerintahkan untuk dilakukan investigasi terhadap kasus ini. Kami tidak melindungi anggota yang berbuat kesalahan ini," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI