Kasus Pencatutan Nama Eks Gitaris Boomerang Berakhir Damai

Kamis, 12 Juli 2018 | 07:02 WIB
Kasus Pencatutan Nama Eks Gitaris Boomerang Berakhir Damai
Mantan Gitaris Boomerang John Paul Ivan. (Suara.com/Lily Handayani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perseteruan antara eks gitaris Boomerang John Paul Ivan dengan media siber Pribuminews.co.id lantaran pencatutan nama Paul pada lagu #2019GantiPresiden berakhir damai.

Perdamaian itu usai mediasi yang dilakukan Dewan Pers. John Paul Ivan melalui kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Seni sebagai pengadu, sementara pribuminews.co.id sebagai teradu di gedung Dewan Pers, Rabu (11/7/2018) kemarin.

"Selesai di mediasi ini. Tapi kalau pihak pribuminews menaati penilaian dewan pers," kata kuasa hukum John Paul Ivan, Ade Wahyudin saat dihubungi Suara.com.

Menurut Ade ada lima poin risalah dalam mediasi tersebut. Pertama, teradu dalam hal ini Pribuminews.co.id wajib memuat hak jawab pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya satu kali 24 jam setelah hak jawab diterima.

Baca Juga: Top Skor Piala Dunia 2018: Gagal Cetak Gol, Kane Masih Teratas

Kedua, pengadu mengajukan hak jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatangani risalah mediasi itu.

Ketiga, teradu wajib mencabut berita yang diadukan dan mencantumkan alasan pencabutannya. Sesuai dengan Pasal 5 butir a Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Keempat, Teradu wajib melaksanakan isi dan memuat risalah itu secara lengkap. Kelima, kedua pihak sepakat mengakhiri kasus pengaduan ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan.

Dalam risalah pengaduan tersebut Dewan Pers menerima pengaduan dari John Paul Ivan melalui surat tertanggal 22 Mei 2018.

Sebelumnya, pemberitaan tentang John Paul Ivan itu dimuat dalam berita berjudul John Paul Ivan Ciptakan #2019GantiPresiden. Begitu Syahdu dan Meninju. Pemberitaan itu diunggah di laman Pribuminews.co.id pada hari Sabtu, 19 Mei 2018 pukul 16.29 WIB.

Baca Juga: BKN: Pendaftaran CPNS 2018 Terintegrasi, Hanya Lewat Portal Ini

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada pengadu dan teradu pada Rabu (11/7/2018) lalu di sekretariat Dewan Pers, Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI