Ribut di Busway, Adik Anggota DPR: Tak Ditilang karena Ramai

Rabu, 11 Juli 2018 | 21:47 WIB
Ribut di Busway, Adik Anggota DPR: Tak Ditilang karena Ramai
Yudi Adranacus, adik anggota DPR RI Herman Hery, sebagai saksi terkait laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan sopirnya bernama Pardan, Rabu (11/7/2018). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah memeriksa Yudi Adranacus, adik anggota DPR RI Herman Hery, sebagai saksi terkait laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan sopirnya bernama Pardan.

Seusai diperiksa, Yudi menjelaskan aksi pemukulan yang diduga dilakukan pengendara bernama Ronny Yuniarto Kosasih, setelah terlibat cekcok mulut yang terjadi di jalur bus TransJakarta di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dia merunut kejadian itu setelah mobil yang dikendarai Ronny dihentikan polisi  lalu lintas. Yudi mengaku, Pardan yang mengendarai mobil masuk ke jalur TransJakarta karena kondisi jalan pada Minggu (10/6/2018) itu sedang macet.

"Setelah masuk di jalur arteri Pondok Indah karena macet, akhirnya kami memutuskan saudara Pardan masuk lewat jalur TransJakarta. Itu karena mobil depan kami masuk di jalur itu, jadi kami ikut saja," kata Yudi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/7/2018).

Baca Juga: Tumor Otak, Anak Marcella Zalianty Masih Dirawat di Singapura

Menurutnya, ketika itu, mobil Ronny yang berada di depannya diberhentikan polisi lantaran masuk ke jalur TransJakarta. Ketika diberhentikan, posisi mobilnya berada di belakang mobil Honda CRV berwarna hitam yang ditumpangi Ronny.

Setelah melihat Ronny turun mobil dan berbicara dengan polisi, tiba-tiba Ronny meminta mobil yang berada di belakang termasuk yang ditumpanginya untuk mundur. Dia mengaku melihat Ronny agak ngotot saat diberhentikan petugas.

Bahkan, dia menyebutkan, Ronny sempat memukul-mukul bagian luar kendaraanya ketika meminta mobil-mobil yang berada di belakangnya untuk mundur.

"Ia (Ronny) ngotot kepada polantas di situ. Saya tak tahu apakah dia ditilang atau tidak, dia ke belakang. Kemudian ada polantas juga di depan mobil saya. Dia berdiri, tolak pinggang dan dia pukul, gebrak kendaraan saya," katanya.

Kepada Pardan, Yudi meminta agar menurunkan kaca jendela mobil dan menyerahkan SIM kepada polisi tersebut.

Baca Juga: Herry IP Yakin Indonesia Rajai Ganda Putra Asian Games 2018

Hal itu dilakukan Yudi setelah melihat Ronny meminta anggota polisi juga turut memberi surat tilang kepada kendaraan yang masuk jalur TransJakarta, termasuk mobil Roll Royce bernopol B 88 NTT yang ditumpanginya.

"Jadi saya dengar omongan dia (Ronny). Ini kendaraan bagaimana, ditilang atau tidak, dengan suara tinggi dan emosi," katanya.

Yudi mengaku turun dari mobilnya seusai Ronny menggebrak badan mobil dari luar. Namun, kata dia, saat ditanyakan mengapa memukul mobilnya, Ronny tanpa basa-basi melepaskan bogem mentah hingga dirinya tersungkur. Pardan, kata dia, turut dipukul Ronny saat mencoba melerai.

"Saya dipukul tapi tak kena, karena saya menghindar. Begitu saya jatuh, saudara Pardan turun dari mobil. Karena dia melihat  teraniaya, wajar dia membela bosnya. Turun dan ingin memisahkan, bukan berantem. Ternyata saudara Ronny emosi dan juga mukul Pardan,” terangnya.

Karena tak terima, lanjut Yudi, Pardan akhirnya terlibat pergumulan dengan Ronny hingga akhirnya dilerai banyak orang dan anggota polisi.

Setelah keributan itu, Yudi dan Pardan kembali masuk ke dalam mobil. Dia mengaku polisi yang awalnya sempat mau menilang, meminta semua mobil yang masuk jalur TransJakarta melintas tanpa ditilang.

Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Ronny awalnya dilaporkan Pardan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/6/2018). Kini kasus tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah kasus penyelidikan itu dilimpahkan.

Pardan melaporkan kasus ini dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Namun, pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelum Pardan memperkarakan kasus ini, Ronny lebih dahulu membuat laporan atas kasus yang sama di Polres Metro Jaksel. Namun, pihak terlapor dalam laporan bernomor LP/1076/VI/2018/RJS masih tahap penyelidikan. Kasus ini pun telah diambil alih Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI