Suara.com - Polisi telah memeriksa Yudi Adranacus, adik anggota DPR RI Herman Hery, sebagai saksi terkait laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan sopirnya bernama Pardan.
Seusai diperiksa, Yudi menjelaskan aksi pemukulan yang diduga dilakukan pengendara bernama Ronny Yuniarto Kosasih, setelah terlibat cekcok mulut yang terjadi di jalur bus TransJakarta di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Dia merunut kejadian itu setelah mobil yang dikendarai Ronny dihentikan polisi lalu lintas. Yudi mengaku, Pardan yang mengendarai mobil masuk ke jalur TransJakarta karena kondisi jalan pada Minggu (10/6/2018) itu sedang macet.
"Setelah masuk di jalur arteri Pondok Indah karena macet, akhirnya kami memutuskan saudara Pardan masuk lewat jalur TransJakarta. Itu karena mobil depan kami masuk di jalur itu, jadi kami ikut saja," kata Yudi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/7/2018).
Baca Juga: Tumor Otak, Anak Marcella Zalianty Masih Dirawat di Singapura
Menurutnya, ketika itu, mobil Ronny yang berada di depannya diberhentikan polisi lantaran masuk ke jalur TransJakarta. Ketika diberhentikan, posisi mobilnya berada di belakang mobil Honda CRV berwarna hitam yang ditumpangi Ronny.
Setelah melihat Ronny turun mobil dan berbicara dengan polisi, tiba-tiba Ronny meminta mobil yang berada di belakang termasuk yang ditumpanginya untuk mundur. Dia mengaku melihat Ronny agak ngotot saat diberhentikan petugas.
Bahkan, dia menyebutkan, Ronny sempat memukul-mukul bagian luar kendaraanya ketika meminta mobil-mobil yang berada di belakangnya untuk mundur.
"Ia (Ronny) ngotot kepada polantas di situ. Saya tak tahu apakah dia ditilang atau tidak, dia ke belakang. Kemudian ada polantas juga di depan mobil saya. Dia berdiri, tolak pinggang dan dia pukul, gebrak kendaraan saya," katanya.
Kepada Pardan, Yudi meminta agar menurunkan kaca jendela mobil dan menyerahkan SIM kepada polisi tersebut.
Baca Juga: Herry IP Yakin Indonesia Rajai Ganda Putra Asian Games 2018
Hal itu dilakukan Yudi setelah melihat Ronny meminta anggota polisi juga turut memberi surat tilang kepada kendaraan yang masuk jalur TransJakarta, termasuk mobil Roll Royce bernopol B 88 NTT yang ditumpanginya.