Suara.com - Nilai jual objek pajak Bumi dan bangunan di DKI Jakarta mengalami kenaikan drastis pada tahun 2018. Gubernur Anies Baswedan mengatakan, kenaikan NJOP tersebut berbeda-beda di setiap wilayah administratif.
"Bervariasi naiknya. Tapi kenaikan tahun ini belum apa-apa dibanding kenaikan tahun-tahun yang dulu," ujar Anies di RS Islam Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).
Pernyataan Anies itu menyusul kritik dari DPRD perihal kenaikan NJOP. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut kenaikan NJOP sesuai kenaikan harga secara umum.
"Justru ini menyesuaikan pertumbuhan ekonomi, harga secara umum. Coba bandingkan lima tahun terakhir, bagaimana kenaikannya,” tuturnya.
Baca Juga: Owi Berat 'Cerai' dengan Butet
Tak hanya itu, Anies menyebut Pemprov DKI memiliki program DP nol persen sehingga membantu warga yang ingin membeli rumah meski NJOP naik.
Berikut rincian NJOP sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018.
Daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Terendah: Rp 3.745.000 (Jl H Saiman)
Tertinggi: Rp 23.623.000 (Pinang Emas XI)
Baca Juga: Mycoplasma Genitalium, Penyakit Seksual yang Dijuluki Superbug
Tebet, Jakarta Selatan