Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dikabarkan bakal bebas dari penjara pada Agustus 2018. Ahok bisa bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 hukumannya.
Namun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta Abraham Lunggana menyangsikan kebenaran kabar tersebut. Sebab, kalau ditambah remisi hari Natal 2017 dan HUT Kemerdekaan RI, maka Ahok masih belum bisa bebas bulan depan.
Haji Lulung yang dulu dikenal sebagai seteru Ahok memprediksi, dengan mendapat remisi Natal 2017 dan peringatan 17 Agustus 2018, Ahok dapat baru bisa menghirup udara bebas pada November.
"Remisi natal dan HUT RI paling dapat 5 bulan, dikurangi 24 bulan vonisnya. Ya tak mungkin Agustus, paling Desember 2018 atau Januari 2019,” kata Lulung, Rabu (11/7/2018).
Baca Juga: Indra Sjafri: Kedatangan Egy Semoga Bermanfaat
Naun, Haji Lulung mengakui tetap mendoakan agar Ahok mendapatkan yang terbaik dan diberi kesehatan.
"Terlalu politis kalau saya menjenguk dia (Ahok). Saya hanya doakan pak Ahok tetap sehat. Ya kita doakan supaya tetap sehat dan tabah. Dari dulu kan saya juga begitu, mendoakan sebagai sahabat," kata dia.
Lulung juga meminta Ahok mengubah perilaku berbicara seusai bebas dari masa pemenjaraan.
"Ya supaya (Ahok ) bisa mengubah mulut dan bicaranya. Persoalan itu dari sikap dan perilaku bicara dia," tandasnya.
Sebelumnya, Wayan Sudirta, pengacara Ahok, mengatakan pembebasan bersyarat itu sepenuhnya kebijakan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Mengharukan! Sukardin Nikahi Jenazah Kekasihnya
"Semua ada aturannya. Saya tidak boleh menyatakan Bapak Ahok bebas bulan depan. Kita serahkan saja kepada aparat yang berwenang," kata Wayan.
Wayan mengatakan, tidak heran kalau Ahok dapat menghirup udara bebas, karena setiap warga negara berhak mendapatkan haknya seperti mendapat remisi maupun pembebasan bersyarat.
"Agar tidak merugikan Pak Ahok. Masalah remisi, sudah ada aturannya, yang penting Pak Ahok dapat keadilan," jelasnya.
Wayan menegaskan, informasi soal pembebasan bersyarat Ahok seharusnya tidak perlu diperdebatkan. Sebab, Ahok sama seperti warga Indonesia lain, memunyai hak atas hukum.