Suara.com - Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM belum memutuskan terkait informasi Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018. Ahok belum pasti bebas di bulan itu.
"Belum dapat dipastikan Pak Ahok akan bebas bersyarat bulan Agustus," kata Hubungan Masyarakat Dirjen Pas, Ade Kusmanto saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/7/2018).
Ade menyebut belum ada laporan dari Lapas klas 1 Cipinang Jakarta Timur, mengusulkan narapidana dalam kasus penodaan agama tersebut dapat bebas bersyarat bulan Agustus.
Ade menyebut ada tahapan - tahapan atau persyaratan bila memang Ahok mendapatkan pembebasan bersyarat. Beberapa di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Baca Juga: Ahok Bebas Agustus 2018, Ini Penjelasan Pengacaranya
"Karena sampai saat ini, lapas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat pak Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjenpas," ujar Ade
Seperti diketahui, Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara, selama dua tahun sejak 9 Mei 2018.
Ahok juga sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018. Namun PK Ahok dengan nomor perkara nomor 11 PK/PID/2018 ditolak, Senin, 26 Maret 2018.