Suara.com - Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir berkeyakinan, status hukum mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sudah tepat, yakni bersalah melakukan korupsi dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.
Keyakiinan JPU KPU itu tak berubah, meski dalam sidang peninjauan kembali kasus Suryadharma Ali, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang hadir sebagai saksi menyebut DOM tak perlu dipertanggungjawabkan secara detail seperti amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 268 tahun 2014 penggunaan DOM.
Bahkan, JK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/7/2018), menyebut 80 persen DOM per bulan bisa digunakan menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga.
"Kalau tidak salah ya, kasus DOM yang didakwakan ke Pak SDA (Suryadharma Ali) dulu itu periode sampai tahun 2013. Jadi hal itu bermasalah sebelum PMK baru itu terbit," kata Basir seusai persidangan.
Baca Juga: Prediksi Kroasia vs Inggris di Semifinal : Ke Puncak Mimpi
Lagipula, lanjut Basir, surat tuntutan dan putusan pengadilan juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi bahwa SDA menggunakan DOM tidak semestinya.
"Walau fleksibel, penggunaan uang negara itu ada batasannya. Apa batasannya yang utama? Tidak merugikan negara. Pak JK memberikan keterangan bagus, walaupun fleksibel, tetapi tetap untuk mendukung tugas sebagai menteri. Itu yang harus digarisbawahi," tambah Basir.
Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh SDA atas kasus korupsi yang telah menjerat dirinya.
Mantan Ketua Umum PPP itu terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri sebesar Rp1,8 miliar yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Selain itu, dia juga terbukti melakukan korupsi dana haji, antara lain dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di Arab Saudi, serta mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Tawa Kecil Jokowi saat Menjawab Sosok Cawapresnya
Suryadharma divonis 6 tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan untum membayar uang pengganti Ro 1,8 miliar.