Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama santer disebut bakal bebas dari penjara pada Agustus 2018. Ahok bisa bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 hukumannya.
I Wayan Sudirta, pengacara Ahok, mengatakan pembebasan bersyarat itu sepenuhnya kebijakan aparat penegak hukum.
"Semua ada aturannya. Saya tidak boleh menyatakan Bapak Ahok bebas bulan depan. Kita serahkan saja kepada aparat yang berwenang," kata Wayan kepada Suara.com, Rabu (11/7/2018).
Wayan mengatakan, tidak heran kalau Ahok dapat menghirup udara bebas, karena setiap warga negara berhak mendapatkan haknya seperti mendapat remisi maupun pembebasan bersyarat.
Baca Juga: PDIP Klaim 21 Ribu Calegnya di Pemilu 2019 Bersih
"Agar tidak merugikan Pak Ahok. Masalah remisi, sudah ada aturannya, yang penting Pak Ahok dapat keadilan," jelasnya.
Wayan menegaskan, informasi soal pembebasan bersyarat Ahok seharusnya tidak perlu diperdebatkan. Sebab, Ahok sama seperti warga Indonesia lain, memunyai hak atas hukum.
"Jadi berita mengenai kebebasan Pak Ahok tidak perlu diperdebatkan. Tanpa ada campur tangan pengacara, remisi dan pembebasan bersyarat itu berdasarkan ketentuan pemerintah. Karena Pak Ahok taat aturan dan berhak mendapat hak dan keadilan yang sama sebagai warga negara Indonesia," tandas Wayan.