Suara.com - Seorang pemuda di Pekanbaru, Riau, harus berurusan dengan polisi setelah melakukan sodomi kepada dua bocah laki-laki.
Pemuda berusia 26 tahun itu tega menyodomi dua bocah kakak beradik, setelah berjanji meminjamkan ponsel pintar agar keduanya bisa bermain gim online beken “Mobile Legend”.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia, Rabu (11/7/2018), mengatakan tersangka berinisial AH saat ini ditahan untuk proses penyelidikan.
“Kasus itu terungkap setelah kami menerima laporan warga atas perbuatan tidak senonoh tersangka kepada dua bocah laki-laki, yang tidak lain merupakan kakak beradik berusia 7-8 tahun tersebut,” kata Budhia.
Baca Juga: PSIS Buka Kans Gaet Pemain yang Dicoret Persija
Dalam laporannya, tersangka berusia 26 tahun itu beberapa kali melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban.
Perbuatan itu diawali bujuk rayu tersangka untuk bermain di kamar dengan meminjamkan ponsel pintarnya.
Saat ada kesempatan, tersangka langsung melakukan tindakan tidak terpuji itu. Tidak hanya satu korban, tersangka juga mengulangi perbuatannya kepada bocah laki-laki lain yang tidak lain adalah adik dari korban pertama.
"Modusnya juga sama, dengan meminjamkan ponsel untuk bermain gim online di kamarnya," ujarnya.
Kepada Polisi, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Bahkan, Budhi mengatakan tersangka juga mengakui mengalami kelainan orientasi pada dirinya.
Baca Juga: Isu Deklarasi KAHMI Dukung Capres, Anies Baswedan : Kejam!
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.