Suara.com - Aparat Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus kebakaran di gedung Karya, Kementerian Perhubungan yang menewaskan tiga korban jiwa. Dalam penyelidikan kasus ini, polisi belum menemukan unsur dugaan kelalaian hingga mengakibatkan kebakaran di gedung tersebut.
"Belum ada (unsur dugaan kelalaian)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Rabu (11/7/2018).
Menurut Argo, polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor Polri agar bisa mengetahui penyebab kebakaran yang berasal dari ruang kamera pengawas atau CCV di lantai P1, gedung Karya, Kemenhub.
"Itu (penyebab kebakaran) labor yang mengetahui. Nanti kita tunggu saja, bagaimana (hasilnya)," kata dia.
Baca Juga: Polisi Diminta Segera Tangkap Peretas Situs KPU
Argo mengaku polisi telah membawa barang bukti terkait kebakaran di Kemenhub ke Puslabfor untuk diperiksa secara mendalam. Namun, Argo tak merinci barang bukti apa yang diperiksa secara forensik dalam kasus kebakaran tersebut.
"Sudah kirim labfor, kita cek (dulu)," ucapnya.
Aparat Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengambil alih penyelidikan kasus kebakaran di Kemenhub yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya, gedung Karya, Kemenhub di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dilanda kebakaran pada Minggu (8/7/2018) pagi. Insiden kebakaran yang diduga berasal dari korsleting listik di ruang CCTV, lantai P1 itu juga mengakibatkan tiga korban tewas.
Korban tewas dalam insiden kebakaran itu yakni dua pekerja dari perusahaan kontraktor berinisial K dan S serta satu karyawan Kemenhub bernama Muhammad Ridwan Ernaldi (29). Ketiga korban tewas karena kehabisan oksigen akibat menghirup kepulan asap saat gedung tersebut terbakar.
Baca Juga: Partai Koalisi Jokowi: TGB Datang Sendiri, Bukan Kami Rebut