Alasan Polisi Tetapkan Pemilik KM Lestari Maju Jadi Tersangka

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 11 Juli 2018 | 15:45 WIB
Alasan Polisi Tetapkan Pemilik KM Lestari Maju Jadi Tersangka
Pemilik KM Lestari Maju ditetapkan sebagai tersangka. (Suara.com/Lirzam Wahid)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sempat dibatalkan statusnya, polisi kembali menetapkan pemilik KM Lestari Maju, Hendra Yuwono Njo sebagai tersangka. Ia disebut menjadi aktor paling bertanggung jawab atas insiden kecelakaan laut yang menewaskan 36 orang itu.

Menurut Direskrimsus Polda Sulsel Komisaris Besar Yudhiawan Wibisono, pria 58 tahun itu layak ditetapkan tersangka karena dua hal.

Hendra yang duduk sebagai Direktur Utama PT Lestari Maju Bersama patut bertanggung jawab lantaran mengabaikan aturan keselamatan pelayaran. Salah satunya tidak memperbaharui dokumen keselamatan pelayaran yang telah kedaluwarsa sejak 2017 lalu.

"Harus di update, dan sudah mati selama setahun lebih. Seharusnya diperbaharui, biar dapat dikontrol kondisi kapal, seperti uji KIR pada mobil," jelas Yudhiawan.

Bukan itu saja, kesalahan kedua yang dilakukan pemilik KM Lestari Maju itu, ia disebut lalai dengan tidak mempekerjakan awak kapal bersertifikat kompetensi pelayaran.

"Kompetensi awak kapalnya tidak ada. Sementara ini sudah lima orang awak yang tidak memiliki sertifikat," kata dia. (Lirzam Wahid)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI